Khawatir Plt Bupati Mimika Dibebaskan Dari Tuduhan, Tokoh Intelektual Mimika Minta Jokowi Ambil Sikap

sidang-pembacaan-putusan-plt-bupati-mimika-johannes-rettob
Yohanes Kemong (tanpa baju) saat melakukan aksi protes bersama OKIA terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/5/2022) pagi. Foto: Anti/ Papua60detik

Mimika | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diharapkan dapat menaruh perhatian dalam proses persidangan Johannes Rettob. Harapan ini disampaikan langsung oleh Yohanes Kemong selaku Tokoh Intelektual Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/4/2023).

Kabupaten Mimika, kata Kemong, merupakan salah satu kabupaten yang berada di dalam wilyah Indonesia bersamaan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di atas Tanah Papua.

Itu sebabnya, hukum yang berlaku di Kabupaten Mimika tidak berbeda dengan yang hukum yang diterapkan di daerah-daerah lain, dari Sabang sampai Merauke. Namun, Kemong menilai hukum yang diterapkan di seluruh Indonesia cukup berbeda dengan yang berlaku di Mimika.

"Tetapi yang terjadi ( hukum yang diterapkan) di Kabupaten Mimika adalah hukum khusus dan atau hukum istimewa," kata Kemong seperti yang dikutip.

Apakah boleh, tanya Kemong kepada Presiden Joko Widodo, seorang pejabat bupati yang sudah menjadi tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi dapat menjalankan roda pemerintahan atau menjalankan tugas bupati.

Johannes Rettob, kata Kemong, mengajukan praperadilan dan eksepsi namun kedua upaya itu ditolak dan tidak diterima oleh hakim, karena sidang perkara pokok telah berjalan dan kerena Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum layak untuk diperiksa.

"Tetapi terdakwa terdakwa (Plt Bupati Mimika Johannes Rettob) tetap menjalankan tugas sebagai Bupati," ujar dia.

Kemong menilai Johannes Rettob mendapat kesitimewaan yang tidak didapat oleh pejabat manapun di Indonesia, seakan hukum yang di berlaku di Kabupaten Mimika tidak sama seperti hukum yang berlaku di daerah lain.

"Ini terlalu diistimewakan kepada Plt Bupati Mimika," singkatnya.

Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Kemong, seharusnya diterapakan kepada Plt Bupati Mimika seperti yang diterapkan kepada kepala daerah lain yang ditetap sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Ini tidak diterapkan kepada Plt Bupati Mimika, melainkan diberikan perlindungan hukum khusus yang sangat istimewa," tegas Kemong.

Ia menekankan, aspirasi yang ia sampaikan melalui surat terbuka bertujuan supaya ada penegakan hukum yang adil dan tanpa panda bulu terhadap para koruptor di Indonesia.


Pada 17 April 2023 nanti, kata Kemong, akan menjadi sejarah baru di Indonesia ketika Johannes Rettob dinilai tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman.

Oleh karen itu, demi hukum yang adil bisa berlaku bagi siapa saja, Yohanes Kemong meminta supaya Presiden Joko Widodo memperhatikan proses peradilan yang tengah dijalani oleh John Rettob.

Ia khawatir jika keistimewaan yang didapat oleh John Rettob mempengaruhi independensi hakim yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dalam lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 semasa John Rettob menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan. | ED

Posting Komentar

0 Komentar