Eks Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Yunus RO Gedy Ditahan Kejari Jayapura atas Dugaan Korupsi

yunus_ro_gedy_ditahan_kejari_jayapura
Tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Keerom, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Keerom, Yunus RO Gedy

Jayapura | Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, menahan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Keerom berinisial YROG pada Selasa (11/4/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tepanma – Towe Hitam tahun anggaran 2018.

Kepala Kejari Jayapura Alek Sinuraya didampingi Koordinator Tim Penyidik Marvie de Queljoe di Jayapura, Selasa malam, mengatakan Kejari Jayapura merujuk pada hasil audit atau LHP Inspektorat Kabupaten Keerom No: 700/49/ITKABKR/2021 tanggal 10 September 2021.

Hasil audit inspektorat, kata Alek, mengungkap kerugian keuangan negara senilai Rp4,68 miliar dalam proyek pembangunan jalan Tepanma-Towe Hitam.

"Tersangka YROG dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Tersangka YROG, kata Alek, tengah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura selama 20 hari ke depan hingga tanggal 30 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jayapura telah menetapkan rekanan Dinas PUPR Keerom berinisial I, yang merupakan Direktur PT Irwan Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Alek menjelaskan proyek pembangunan ruas jalan Tepanma – Towe Hitam sepanjang tujuh kilometer dibiayai anggaran pemerintah daerah sekitar Rp47 miliar.

"Tercatat sudah 11 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Tepanma – Towe," kata Alek Sinuraya. | Bill

Posting Komentar

0 Komentar