Ratusan Honorer Mendatangi Kantor DPRD Merauke Menuntut Hak Pengangkatan CPNS dan PPPK

ratusan_tenaga_honorer_merauke_menuntut_hak_di_dprd_merauke

Merauke | Ratusan tenaga honorer mendatangi kantor DPRD Kabupaten Merauke untuk minta Rapat Dengar Pendapat bersama Pemda setempat terkait Tenaga Honorer yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi pemberkasan CPNS dan PPPK, Rabu (12/4/2023).

Ketua Ikatan Honorer Kabupaten Merauke, Pujiono, mengatakan ada masalah dalam daftar nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi pemberkasan yang terpampang di depan Kantor BKD Merauke.

Menurut Pujiono, persyaratan mereka telah dilengkapi dengan benar bahkan sudah dilakukan pendataan non ASN sejak tahun 2021 atas perintah Bupati Fredi Gebze.

"Ada hak-hak yang seharusnya kami terima tapi diambil orang lain, kami punya data lengkap baik itu secara manual yang dikirimkan teman-teman dari setiap SKPD dan ditambah tahun 2021 ada pendataan non ASN, " kata Pijiono kepada wartawan di Kantor DPRD Merauke, Rabu (12/4/2023).

Syarat agar lolos seleksi pemberkasan, kata Pujiono, selain berkas harus lengkap adalah masa kerja atau terhitung mulai tanggal (TMT) kerja.

Itu sebabnya, Pujiono menekan bahwa ada praktek ketidakadilan dan pelanggaran dalam proses pengangkatan CPNS di Merauke karena masa kerja mereka lebih lama dibandingkan dengan honorer yang dinyatakan lulus seleksi.

"Kalau tidak berdasarkan masa kerja, itu yang membuat kami semua tidak terima. Semestinya kita yang terima tapi kenapa diberikan kepada orang lain," tuturnya.

“Jelas ada kejanggalan, contohnya banyak yang lolos dengan masa kerja yang masih muda, sedangkan banyak senior-senior yang masa kerja sampai 15 tahun tidak masuk dalam [daftar] 600 itu," sambungnya.

Yang lebih parahnya dan mengherankan, kata Pujiono, di antara tenaga honorer yang masih baru dan lolos verfikasi administasi CPNS/PPPK, ada yang tidak pernah menjadi honorer di Merauke.

Kuota 600 tenaga honorer yang dinyatakan lolos, kata Pujiono, merupakan aspirasi ikatan honorer kabupaten dan porvinsi yang telah diserahkan ke BKN sehingga harus ia dan pihaknya yang harus dinyatakan lolos.

"Kalau melihat kembali, kuota 600 itu adalah aspirasi dari ikatan honorer kabupaten dan provinsi ke BKN, setelah itu turunlah kuota 20.000 dan kabupaten Merauke sendiri mendapatkan kuota 600, itu di jaman bupati Fredi Gebze, jadi bukan jerih payah siapa-siapa," tegasnya.

Ia dan pihaknya memiliki data dan sejumlah bukti yang dapat memperjelas ketidakadilan yang mereka alami bersama. Untuk itu ia berharap agar DPRD Merauke dapat secepat mungkin menentukan jadwal RDP bersama pihak pemerintah. ED

Posting Komentar

1 Komentar