Atas Tewasnya Stevanus Wilil, Polres Jayawijaya Dituntut Rp 10 Miliar

keluarga_korban_penembakan_di_jayawijaya_menuntut_denda_10_miliar
Polisi negosiasi dengan keluarga korban Stevanus Wilil

Jayawijaya | Keluarga korban tewas yang diduga ditembak Brimob di Jayawijaya menuntut Polres Jayawijaya senilai Rp10 miliar. Keluarga korban juga mendesak polisi segera mengusut tuntas penembakan dan mengabulkan tuntutan tersebut.

Keluarga korban juga melakukan protes dengan memalang jalan utama di Jalan Trans Wamena-Kurulu, Distrik Libarek, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (10/4). Polisi kemudian melakukan upaya persuasif atau negosiasi agar pihak keluarga korban membuka kembali palang tersebut.

Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti menemui keluarga korban dan meminta palang kembali dibuka agar akses jalan utama dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah maupun Yalimo ataupun sebaliknya bisa berjalan lancar semula.

"Setelah kami menemui pihak keluarga, mereka belum mau membuka palang sebelum permintaan mereka dipenuhi. Permintaan keluarga nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk bisa diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Nur Bakti.

Wakapolres menyebut, pihak keluarga dapat membuka kembali palang tersebut jika tuntutan keluarga korban terpenuhi. Keluarga korban menuntut agar diberikan uang denda sebesar Rp10 miliar.

"Selain dilakukan negosiasi, Polres Jayawijaya juga melaksanakan olah TKP guna kepentingan penyidikan terkait penanganan kasus penembakan terhadap korban almarhum Stevanus Wilil," pungkasnya. Ed

Posting Komentar

0 Komentar