Revitalisasi Kampung Asli di Papua | Oleh John NR Gobai

rivitalis_kampung_asli_di_papua_oleh_john_nr_gobai
John NR Gobai

Pengantar

Dalam UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan yang sama seperti di atas juga terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 huruf (j) dan dan huruf (m) yang masing-masing memiliki bunyi sebagai berikut, 

Huruf (j), "Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota." 

Huruf (m), Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah kampung.

Tidak Harus Nama Kampung Adat

Pengertian Kampung dalam UU Nomor  21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pengertian Kampung atau yang disebut dengan nama lain dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pengertian Desa atau desa adat atau nama lainnya. Frasa “Nama lainnya” ini memberikan peluang hukum untuk di Papua tidak harus menggunakan nama Kampung Adat, tetapi dapat diubah sesuai dengan sebutan dalam Suku, seperti  Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Mnu di Biak dan Supiori, Yo di Sentani, Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Pilamo di Kabupaten Jayawijaya, Jew di Asmat dan lain-lain. Hal ini sudah dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, istilah Desa telah diganti dengan istilah Nagari dan di Provinsi Maluku nama Desa diganti dengan nama Negeri di Kota Ambon dan Ohoi di Maluku Tenggara.

Model Pemerintahan yang Dapat Dilakukan

Modifikasi Pemerintahan Kampung atau Kampung Adat dapat dilakukan dengan dua cara atau model yang dapat dikembangkan, adalah sebagai berikut:

a). Model Integratif

Model integrative ini artinya dilakukan revitalisasi pemerintahan di tingkat kampung yang sesuai dengan adat istiadat. Hal ini dilakukan dengan mengembalikan nama kampung adat sesuai adat istiadat. Jabatan yang dahulu disebut Kepala Kampung secara langsung dijabat oleh Seorang Kepala Adat.

Ibarat dua sisi mata uang yang mempunyai dua gambar, hal itu dapat dilakukan oleh seorang Kepala Pemerintahan Adat yang juga sebagai Kepala Pemerintahan yang terkecil sesuai dengan UU Nomor  21 Tahun 2001 dan UU Nomor  6 Tahun 2014.

Institusi BAPERDAT disesuaikan dengan nama adat – istiadat, substansinya sebagai wadah musyawarah bagi masyarakat, sebagai fungsi pengawasan serta fungsi peradilan adat. Kepala Adat yang adalah Kepala Pemerintahan adalah mandataris BAPERDAT.  Hal ini dilakukan di daerah daerah yang tidak ada lokasi transmigrasi dan daerah perkotaan dapat disesuaikan.

Keterangan: Bentuk seperti ini, Pemerintahan Umum di integralkan kedalam Adat sehingga Kepala Adat/ Dewan Adat seperti Ondofolo, Tonowi, Sonowi, Mananwir dan lain-lain sekaligus berperan sebagai kepala Pemerintahan. Sedangkan BAPERKAM digantikan namanya dengan Badan Perwakilan Adat, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan Dewan Adat.

b). Model Berbagi Peran

Model ini dilakukan pembagian peran antara Kepala Kampung ada dengan Kepala Adat atau sebutan sesuai dengan Suku. Dengan model ini dilakukan pembagian peran yaitu Kepala Kampung yang ada tetap sebagai Kepala Pemerintahan terkecil yang berbasis adat sedangkan BAPERDAT diketuai oleh Pimpinan Adat dan disi oleh para anggota yang terdiri dari kepala-kepala klan-klan yang ada di Kampung.

Keterangan: Di model ini dilakukan pemisahan peranan antar Pemerintahan umum dengan Pemerintahan Adat/Dewan Adat menjadi BAPERKAM namun namanya diubah menjadi Badan Perwakilan Adat yang menggantikan nama BAPERKAM, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan BAPERDAT diberikan tugas-tugasnya dibiayai dengan Dana Kampung yang disediakan oleh Pemerintah baik melalui APBN dan APBD.

Penutup

Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP telah membahas dan menetapkan Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, maka selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera membuat Keputusan Penetapan Kampung Asli atau Kampung Adat, yang sebelumnya didahului dengan membentuk tim verifikasi dan membuat peta wilayah adat, potensi wilayah adat, nilai dan norma adat, pemerintahan adat yang masih ada sehingga kita menemukan kembali jati diri Kampung asli yang telah diperkuat dengan adanya peraturan perundang undangan. **

Posting Komentar

0 Komentar