Datangi Kemenkopolhukam, DPR Papua Serahkan Aspirasi Rakyat dan Klarifikasi Penggunaan Dana Otsus

dpr-papua-konferensi-pers-bersama-komnas-ham-ri-di-jakarta
Ketua Poksus DPR Papua John NR Gobai (kemeja biru) saat konferensi pers di Komnas HAM RI Jakarta

Jakarta | Tim DPR Papua secara resmi melakukan klarifikasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait Dana Otsus Papua habis disebabkan perilaku korupsi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Ketua Poksus DPR Papua John NR Gobay kepada Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI, Brigjen TNI Danu Prionggo, dalam audiensi mereka di Kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Selasa (27/09/2022).

Penyaluran dan penggunaan dana Otsus Papua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya, tegas Gobai, tuduhan dana Otsus Papua habis dikarenakan korupsi sangat lah keliru.

"Jadi sangat keliru jika dikatakan dana Otsus habis [karena] di korupsi, sebab selama ini terkait penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus di Papua itu digunakan berdasar regulasi," tegasnya.

Terkhusus di Papua, kata Gobay, penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus diatur dalam Perdasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Penggunaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Dan itu bisa dibuktikan dengan pembangunan yang terjadi di seluruh Tanah Papua dengan anggaran yang bersumber dari Otsus.

"Sangat keliru jika dibilang dana Otsus dikorupsi. Sedang proses pembangunan di Papua hari ini telah terjadi perubahan dimana-dimana, bahkan terakhir Papua berhasil melaksanakan event nasional yakni PON XX," ujarnya.

Gobay juga menyarankan agar kementerian terkait mendatangi Kabupaten Kota di Papua guna mendapat informasi akurat, sebab menurutnya alokasi dana Otsus penggunaannya sangat hati-hati.

"Ini yang perlu dicek oleh Kementerian langsung ke kabupaten kota. Bagaimana penggunaannya dan bagaimana pengawasannya, sesuai dengan pengaturan atau tidak," papar ketua Poksus DPR Papua itu kepada Pemerintah Pusat.

"Misalnya Dana Desa yang numpang lewat di APBD Provinsi, biasanya dikirim langsung kepada kabupaten/kota sejak tahun 2015," lanjutnya.

idakTidak saja dana desa, Gobay juga memaparkan Dana Tambahan Infrastruktur yang dimaksimalkan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta pengerjaan konstruksi lainnya yang sementara dibangun maupun yang telah dibangun.

Dana Transfer Daerah, lanjut Gobay dalam paparannya, yang telah masuk dalam APBD juga dibagikan ke tiap-tiap OPD sesuai kode rekening yang tercatat didalam buku APBD agar dipakai sebagaimana melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga adalah keliru jika kemudian dikatakan dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” paparnya.

Oleh sebab itu, Tim DPR Papua meminta Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus Papua mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah yang terdapat TPTGR, Inspektorat, BPK, dan DPRD.

Hal itu diminta oleh DPR Papua agar kemudian hari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak saling melempar kesalahan dan tanggung jawab.

“Tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” tegasnya.

Selain melakukan penjernihan penggunaan dana Otsus Papua dan lain-lain, Ketua Poksus DPR Papua itu juga meminta kepada Kemenko Polhukam untuk memberikan perhatian serius atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana dan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Senin (22/08/2022) .

"Atas nama keluarga korban dan sesuai aspirasi yang disampaikan ke DPRP, kami minta agar para pelaku di hukum seberat-beratnya dan di pecat dengan tidak hormat hingga di hukum mati," tandasnya.

Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI Brigjen TNI Danu Prionggo dalam kesempatan yang sama mengatakan, Kemenkpolhukam telah menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Aspirasi saya terima dan akan kami teruskan ke pak Menkopolhukam untuk ditindaklanjuti," Tutupnya.

Sekedar diketahui, sebelum menyambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan keamanan, Selasa (27/09/2022), Tim Polkus DPR Papua yang dipimpin oleh John NR Gobai juga mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI di Jl. Latuharhary Menteng Jakarta Pusat, guna membuat pengaduan terkait Kasus Mutilasi Timika dan Penyiksaan hingga Meninggal Dunia yang terjadi di Kabupaten Mappi.

Dalam pertemuan bersama Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (26/9/2022), Gobai juga menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang meminta agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dapat mengintervensi proses hukum yang melibatkan prajurit TNI di Papua.

Permintaan itu dimaksudkan agar proses hukum dapat berjalan adil, transparan dan dapat memberikan rasa puas baik bagi korban maupun keluarga korban serta semua Orang Papua yang mengharapkan penuntasan kasus dapat memenuhi hak korban untuk mendapat keadilan dan perlindungan negara. | Ed

Posting Komentar

0 Komentar