Penyerahan nama calon anggota MRP dari tim seleksi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (15/5/2023). Foto: Faris/ Papua60detik |
Mimika - Panitia Pemilihan Calon Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah tingkat Kabupaten Mimika telah menyelesaikan tugasnya dan menetapkan 12 nama calon anggota MRP yang akan didorong ke tingkat provinsi.
Merujuk pada surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023, dan Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor 01/KPTS /PAPIL/IV/2023. Hanya 6 nama bakal calon dari perwakilan adat dan 6 dari perwakilan perempuan calon MRP yang akan diusulkan ke Provinsi Papua Tengah.
Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil sidang pleno tim seleksi:
Wakil Adat: Agustinus Anggaibak, Thomas Mutaweyao, Emelianus Beanal, Frederikus Kemaku, Dianu Omaleng, Ronny Nakiaya.
Wakil Perempuan: Valentina Kemong, Marsela Tomatipi, Damaris Onawame, Fransiska A Piry, Antina Cenewatme, Ludivika Taniyu.
"Kami sampaikan kemarin, kesulitan kerena semua mempunyai rekam jejak yang baik, dan setelah panitia seleksi dengan cermat ternyata masih ada yang terbaik dari yang baik, sehingga inilah keputusannya," kata Ketua Tim Seleksi, Yan S Purba, Senin (15/5/2023).
Kepada 12 calon, ia berpesan, kelak jika terpilih fokus pada isu kesejahteraan masyarakat Papua yang ada di Provinsi Papua Tengah.
"MRP itu tidak berbicara tentang merdeka, tetapi bagaimana mensejahterakan masyarakat Papua yang ada di Provinsi Papua Tengah dan khususnya Kabupaten Mimika," pesannya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di papua60detik.id dengan judul "Ini 12 Nama Calon Anggota MRP Papua Tengah dari Mimika"
2 Komentar
MRP TERPLIH HARUS LAH BICARA SEBUAH KEADILAN UNTUK MELINDUNGI HAK HAK DASAR KAMI OAP BUKAN BICARA UANG SAJA
BalasHapusmengapa Sejak UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan Otonomi Khusus Papua disahkan maka ada pengangkatan anggota DPRK dari jalur Otsus Papua, untuk diketahui dalam PP 106 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan otsus dalam pasal 52 mengenai pengisian, persyaratan dan ketentuan tentang kursi afirmasi untuk DPRK Provinsi dan Kabupaten/Kota 25 persen dari jumlah kursi.tidak disosialisasikan
BalasHapus