Pemegang Hak Ulayat Tolak Penandatangan AMDAL Freeport yang Dilakukan Secara Sepihak

suku-amungme-tolak-amdal-freeport
Tokoh Masyarakat Adat Pemegang Hak Ulayat Suku Amungme Janes Natkime

Timika | Masyarakat adat pemilik hak ulayat operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan penolakan terhadap rencana penandatanganan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna memperbaharui izin lingkungan perusahaan tersebut dalam waktu dekat di Bogor.

Dilansir dari media papua60detik, Tokoh Masyarakat Adat Amungme Jenes Natkime menegaskan bahwa penandatangan AMDAL harus melibatkan pemilik hak ulayat. Sebab, kata Janes Natkime, itu sudah diatur didalam Forum MoU 2000 pada poin angka (9) yang menyebut PT Freeport harus bersama-sama atau sejalan dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Fakta yang terjadi, lanjut Janes Natkime, hanya Pemerintah dan Freeport yang sejajar, sementara masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan bahkan ditinggalkan.

“Kami mau ke depan pemerintah harus melibatkan pemilik hak ulayat untuk duduk bersama." Ujar Janes Natkime.

"Kami sayangkan yang mulia pak Presiden Jokowi turun ke timika langsung ke Tembagapura tanpa melibatkan pemilik hak ulayat, kami menyesal luar biasa," lanjut Janes Natkime di kediamannya Jalan Agimuga Mile 32, Sabtu (29/10/2022).

Mewakili marga Teneleng/Omabak, Wananok, Juntang, Natkime Magal, Beanal, Bugaleng, Omaleng, Mentang, Jamang, Nosolame, Kum, Jawame, Anggaibak, Buwinem, Yanem, Alomang, Kelanangame dan sejumlah marga Amungme lainya, Janes meminta agar Manejemen PT Freeport duduk bersama dengan mayarakat adat pemilik hak ulayat sebelum penandatanganan AMDAL. 

Jika PT Freeport masih mau beroperasi di Tembagapura, kata Janes Natkime mengingatkan, maka PT Freeport dan Pemerintah harus melibatkan pemegang Hak Ulayat agar setara.

“Kalau tidak mau ada masalah, ini harus sejajar. [Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat adat] tidak boleh hilang. Begitu juga [saat] membuat AMDAL, harus duduk bersama untuk membahas MoU,” ujarnya.

Janes menambahkan, pembuangan limbah harus tetap di Banti, tempat yang sama seperti sekarang. Itupun harus dibicarakan dengan pemilik hak ulayat termasuk pelibatan pemuda.

“Kami masyarakat adat menolak pembuangan tailing atau AMDAL ke Nusolanop, harus kembali ke Banti seperti yang selama ini dilakukan." Tegas James mewakili masyarakat pemegang hak ulayat.

"Jangan dialihkan ke tempat lain, kita harus menghormati hukum adat dan UU yang berlaku di negara ini sehingga suku yang mendiami di wilayah operasi tidak dilupakan,” jelasnya. 

Sementara itu, tokoh intelektual Amungme Jimmy Natkime mengatakan ada permainan dalam proses pengurusan pembaharuan AMDAL, sebab ada oknum yang mengatasnamakan suku Amungme dan marga tertentu.

“Kami generasi muda menyatakan bahwa penandatanganan AMDAL itu tidak sah. Jangan mengatasnamakan Amungme dan marga tertentu, harus mereka datang duduk bersama korban permanen baru menandatangani AMDAL,” katanya.

Ia meminta itikad baik dari pemerintah dan PTFI datang duduk bersama berbicara dengan pemilik hak ulayat terutama generasi muda Amungme. | Billy

Posting Komentar

0 Komentar