Diduga Palsukan Dokumen, DPC Nasdem Mimika Minta Bawaslu Lakukan Proses Hukum Daud Bunga dan KPU

aser_gobai_adukan_daud_bunga_dan_kpu_mimika
Logo KPU Mimika

Timika | Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Mimika, Aser Gobai, mempertanyakan fungsi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selama perhelatan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

Hal tersebut dipertanyakan Aser lantaran ia menduga telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Mimika Periode 2024-2029.

Syarat Anggota DPRD mencalonkan diri kembali dari partai yang berbeda, kata Aser, salah satunya yakni wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai Politik (Parpol) sebelumnya.

"Tetapi kami Partai Nasdem tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari saudara Daud Bunga, sebagai syarat untuk mancalonkan diri kembali melalui partai lain," tegas Aser di Timika, Senin, 19/12/23.

Sementara itu, tutur Aser, KPU tidak pernah melaksanakan fungsi verifikasi dokumen hingga ke Partai NasDem.

"Padahal dokumen milik Daud Bunga harus diverifikasi hingga ke partai Nasdem karena Daud mendaftar di KPU melalui partai berbeda," jelasnya.

Aser menegaskan, akibat dari kelalaian KPU Mimika menyebabkan Partai Nasdem maupun konstituen partai Nasdem di lapangan mengalami kerugian.

"Partai Nadem mengalami kerugian, karena Daud Bunga bisa di bilang bagian dari Parpol lain saat registrasi di KPU Mimika, tetapi dia masih mendapat fasilitas Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem," tegasnya.

Aser berkata Partai Nasdem tidak mau menuduh KPU Mimika sengaja meloloskan Daud Bunga dengan iming-iming.

"Itu sebabnya kami mendesak Bawaslu Mimika untuk memeriksa dugaan pemalsuan dokumen dan segera berikan sanksi administrasi maupun pidana apabila ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam permasalahan ini," tegas Aser.

"Ketegasan KPU dan Bawaslu Mimika sekaligus sebagai pendidikan politik bagi masyarakat Mimika. Jangan warga diajarkan proses yang tidak tepat dan salah, karena ini akan merugikan kepentingan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilu-pemilu yang akan datang," tandas Aser.

Sebagaimana diketahui, Daud Bunga sebelumnya merupakan Anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem. Ia kemudian mendaftarkan diri sebagai Bacaleg 2024-2029 melalui Partai Gerindera.

Daud Bunga diduga kuat memalsukan surat keterangan dari Partai Nasdem yang menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem.

Tidak sampai di situ, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupten Mimika juga tidak melakukan verifikasi berkas guna memastikan keabsaan surat pengunduran diri Daud Bunga yang merupakan salah satu syarat Daud Bunga dapat berpatisipasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Parpol berbeda. | Stv

Posting Komentar

0 Komentar