Dinilai Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, Politis PDI Perjuangan Dituntut Bayar Perkara Rp10 Ribu

johannes_rettob_dituntut_delapanbelas_tahun_penjara
Johannes Rettob (kedua dari kanan), Yohanes Felix Helyanan (Wakil Ketua II DPRD Mimika)

Jayapura | Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Pemkab Mimika, menuntut 18 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Johannes Rettob dan Silvi Herwaty.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Selasa, 22/8/2023.

"Menjatuhkan pidana terdakwa kepada terdakwa Johannes Rettob Sos. M.M.,dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ucap JPU saat membacakan berkas tuntutan.

Johannes Rettob (JR), dalam tuntutan penuntut umum, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal-hal lain yang memberatkan JR dalam tuntutan penuntut umum, terdakwa merupakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika saat peristiwa pidana korupsi terjadi.

JR dinilai tak mencegah praktek korupsi dan membiarkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan keluarga terdakwa dalam pengoperasian pesawat dan helikopter.

Perbuatan JR disebut menimbulkan kerugian negara, keuangan daerah, sebesar Rp69.135.404.600.

JR juga dinilai bertujuan memperkaya orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Silvi Herwaty sebesar Rp26.806.688.050.

Akibatnya, perbuatan JR dinilai menghilangkan hak kepemilikan dan pengawasan aset Pemerintah Kabupaten Mimika dari berupa barang satu unit helikopter yang dibeli menggunakan ABPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp42.318.716.550.

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," tuturnya.

Hal-hal lain yang dinilai meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

JR juga dihukum membayar denda yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.

"Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya

Pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp69.136.437.050, dikurangi yang telah dibayarkan senilai Rp2.000.000.000 sesuai fakta persidangan, maka sisa bayar sebesar Rp67.136.437.050 akan dibebankan kepada Silvi Herawaty dalam penuntutan terpisah.

JPU juga menyatakan bukti dalam daftar barang bukti yakni satu unit helikopter akan dipergunakan untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Silvi Herwaty dengan nomor perkara PDS 02 Timika 02 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.

Johannes Rettob juga dihukum untuk membayar perkara sebesar 10 ribu rupiah.

Pada sidang terpisah, terdakwa Silvi Herwaty juga dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, 29/8/2023, dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa melalui kuasa hukum. | Bill

Posting Komentar

0 Komentar