Sekda Jayapura Minta Kepala Kampung Mengundurkan Diri Jika Menjadi Caleg Dalam Pemilu 2024

kepala_desa_tidak_boleh_menjadi_caleg
Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura

Jayapura | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengingatkan para kepala kampung di daerah Jayapura untuk mengundurkan diri, jika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dikatakan Sekda Kabupate Jayapura Hana Hikoyabi, Kepala Kampung adalah bagian dari pemerintahan sehingga tak bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.

"Kepala kampung merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung yang tidak seharusnya tidak ikut dalam pencalonan anggota legislatif, kecuali mengundurkan diri," ujar Hana Hikoyabi melalui siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu, 21/6/2023.

Hana juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Jayapura. Yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, kata Hana, wajib mengundurkan diri.

"Sesuai ketentuan ASN, yang maju caleg wajib mundur karena ASN wajib netral pada tahapan pemilu 2024," kata Hana.

"Bagi ASN yang mendaftar caleg harus membuat surat pengunduran diri," sambungnya seperti yang kami kutip.

Dia menjelaskan, hingga kini belum ada laporan kepala kampung maupun ASN yang mendaftarkan diri untuk ikut dalam Pemilu 2024.

Ia meminta setiap warga Kabupaten Jayapura, terlebih warga di setiap kampung di Jayapura, untuk lakukan pengawasan jika ada kepala kampung yang ikut pemilu.

"Sehingga kami meminta semua pihak dapat mengawasi setiap kepala kampung yang maju calon legislatif untuk tidak menggunakan dana kampung," katanya lagi.

Hana juga mengimbau seluruh warga untuk melaporkan kepada KPU dan Bawaslu apabila ditemukan ada kepala kampung yang menjadi peserta pemilu tanpa mengundurkan diri.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa (kepala kampung).

Pada Pasal 26 undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa. | Billy

Posting Komentar

0 Komentar