Hakim Tipikor Jayapura Tolak Bantahan Johannes Rettob dan akan Memeriksa Pokok Perkara

sidang_plt_bupati_mimika
Terdakwa korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caraban dan helikopter Airbush H-125, Johannes Rettob dan Silvy Herawati, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura

Jayapura | Eksepsi atau bantahan Tim Penasehat Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Hakim yang diketuai Thobias Benggian dan didampingi dua Hakim Anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata, menyatakan menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang perkara dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Pemkab Mimika. Sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi Penasehat Hukum kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.

Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pekara tersebut.

“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / PN.Jap atas nama terdakwa Johannes Rettob,” kata Thobias.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Johannes Rettob melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Sidang, kata Thobias, akan dilanjutkan pada 4 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaam saksi fakta.

“Kita laksanakan sidang diupayakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Jumat,” kata Thobias.

Penuntut umum, dalam sidang ini, merencanakan menghadirkan sekitar 20 orang saksi.

Dengan jadwal yang telah direncanakan, itu berarti sidang akan dimulai pada Selasa (4/7/2023) dan Jumat (7/7/2023). Dan selanjutnya akan disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati.

Para majelis hakim juga meminta supaya penuntut umum dapat menghadirkan saksi ahli pada 21 Juli 2023.

“Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum,”pinta Hakim.

Selanjutnya, Tanggal 25 Juli 2023 pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan, ad charge dari terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa maupun terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Selama jadwal sidang tak meleset, kata Hakim, maka tanggal 8 Agustus 2023 akan dilakukan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Sehingga 15 Agustus 2023 akan dibacakan pembelaan terdakwa dan tanggal 22 Agustus pembacaan Replik. Selanjutnya tanggal 23 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH.

Majelis merencanakan 11 September 2023 sidang agenda pembacaan putusan akhir.

“Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim. Dan tidak ada perintah tahan (penahanan) dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya,” kata salah satu PH terdakwa. | Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar