Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Kejati Papua Minta Gub Papua Tengah Memberhentikan Plt Bupati Mimika JR

kejati_papua_minta_gubernur_papua_tengah_memberhentikan_plt_bupati_mimika_johannes_rettob
Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika disambut ratusan simpatisan di pintu keluar Bandara Timika, Jumat, 28 April 2023

Jayapura | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menduga Plt Bupati Mimika menyalagunakan kekuasaan untuk memobilisasi massa, menggring opini melalui media lokal bayaran maupun melalui berbagai media sosial dengan maksud untuk menggagalkan proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Kabupaten Mimika dan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Hal tersebut diketahui melalui surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-844/R.1/Ft.1/05/2023 yang diterima oleh papuadetik.com, Jumat (12/5/2023).

"Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan." Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, S.H.,M.Hum., seperti yang dikutip dari surat tersebut.

Atas dugaan tersebut, Kejati Papua meminta Plt Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk memberhentikan Johannes Rettob dari jabatannya sementara waktu karena Johannes Rettob telah menyandang status terdakwa dugaan korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara.

Berikut bunyi surat Kejati Papua dengan perihal "Pemberhentian Sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah", tertanggal 11 Mei 2023 dan yang diketik di Jayapura tersebut.

Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat:

  1. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.
  3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.

2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

Melalui surat ini pula Kejati Papua meminta supaya Gubernur Papua Tengah dapat melanjutkan informasi dugaan penyalagunaan kekuasaan oleh Johannes Rettob kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Surat ini juga tebuskan kepada Jaksa Agung, Jampidsu Kejagung, Jamwas Kejagung, dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. | Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar