Kemendagri Minta Gubernur Papua Tengah Usulkan Nama Calon Pengganti Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

tito_karnavian_dan_wempi_wetipo_rapat_bersama_dpr_ri
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan)

Jakarta | Kementerian Dalam Negeri meminta Pejabat Gubernur Papua Tengah untuk mengusulkan 3 nama calon Pejabat Bupati Kabupaten Mimika dalam rangka menggantikan Johannes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Permintaan itu diketahui melalui Surat Wakil Menteri Dalam Negeri pertanggal 30 Maret 2023 yang beredar luas di kalangan warga Mimika melalui pesan singkat apalikasi whatsapp, Jumat (31/03/2023).

Dalam surat tersebut, Wamendagri menggunakan Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar untuk menerangkan alasan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Pejabat Bupati Mimika.

Selain itu, Wamendagri juga menggunakan undang-undang yang sama (Pasal 86 ayat 5) untuk mempertegas dasar permintaan usulan 3 nama pengganti John Rettob kepada Pejabat Gubernur Papua Tengah.

"Berkenan dengan hal tersebut, Saudara dapat mengusulakn 3 (tiga) nama calon Pejabat Bupati Mimika untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Pejabat Bupati Mimika." Kata Wakil Menteri Dalam Negeri seperti yang kami kutip dari surat resminya.

Surat tersebut ditebuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negera, dan Sekretaris Kabinet.

Bunyi Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan".

Sementara Pasal 85 ayat (5) memiliki bunyi "Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Sekedar diketahui,Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani sidang di PN Jayapura sebanyak 2 kali.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menduh Johannes Rettob karena kekuasaannya menimbulkan kerugian negara senilai Rp 68 miliar.

Dugaan korupsi yang menjerat John Rettob terkait pembeliaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Pemda Mimika APBD 2015. Pada saat itu John Rettob masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. | Abe

Posting Komentar

0 Komentar