Penjelasan Kemendagri soal Kesiapan Pemerintahan DOB di Papua

kesiapan-pemerintahan-di-tiga-dob-di-papua
Valentinus Sudarjanto Sumito Kementerian Dalam Negeri jelaskan penyiapan pemerintahan di tiga DOB di Papua

Jakarta
- Kementerian Dalam Negeri tidak berhenti mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Persiapan itu terus dipercepat seiring rencana dilibatkannya tiga DOB tersebut pada Pemilu 2024.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan bahwa setelah tiga undang-undang tentang DOB Papua diundangkan, Menteri Dalam Negeri langsung memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB di Papua. Satgas tersebut berisi tiga Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal masing-masing DOB.

“Ada Pokja Papua Selatan, Pokja Papua Tengah, Pokja Papua Pegunungan ini betul-betul mengawal persiapan sampai nanti definitif provinsi tersebut,” ujar Valentinus saat menjadi narasumber talk show salah satu stasiun televisi nasional, Rabu, 19 Oktober 2022.


Kemendagri juga telah menyiapkan roadmap untuk masing-masing provinsi. Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang perlu dilakukan, misalnya menyiapkan sarana dan prasarana seperti rumah dinas bagi penjabat (Pj.) gubernur, serta kebutuhan lainnya.

Roadmap kami untuk mempersiapkan penjabat gubernur bisa melaksanakan tugas dengan baik, sehingga begitu masuk ke tempatnya saat selesai peresmian, selesai pelantikan, betul-betul bisa langsung action,” ujarnya.

Adapun agenda yang tertuang dalam roadmap merupakan upaya untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua. Percepatan ini dilakukan agar ketiga DOB dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 pada akhir Oktober 2022. Meski UU mengatur pelantikan Pj. gubernur dapat dilakukan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB diundangkan.

“Tetapi karena kita ingin memasukkan pada tahapan Pemilu di Oktober tahun ini, jadi dimungkinkan Pj. gubernur itu dilantik akhir Oktober ini, sehingga tahapan Pemilu bisa diikuti tiga daerah otonom baru tersebut,” jelasnya.


Guna mendukung jalannya pemerintahan DOB, Kemendagri juga telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan peraturan gubernur (Pergub) terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan usulan itu, nantinya penjabat gubernur bisa segera melantik jajaran OPD di daerahnya. “Sehingga tidak menunggu satu sama lain, tapi bisa betul-betul action, dengan kondisi yang sangat-sangat singkat,” kata Valentinus.

Dari agenda yang disusun dalam roadmap, sekitar 90 persen sudah dijalankan. Hal itu seperti menyiapkan sarana dan prasana, serta kebutuhan lainnya. Kemendagri juga telah merancang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan DOB di sisa tahun anggaran 2022. Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar