Brigadir Yosua Hutabarat (kanan), Putri Candrawathi (kedua dari kanan) |
Jakarta | Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini terbebas dari semua tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawati, di Polres Jakarta Selatan menggunakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Brigadir J oleh Irjen Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Anggota Polres Metro Jakarta Selatan atas nama Briptu Martin Gade juga melaporkan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Eliezer Lumiu atau Bharada E dan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Bareskrim Mabes Polri usai melakukan gelar perkara sore tadi (12/08), mereka kemudian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan, karena Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana saat melakukan gelar perkara.
"Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,"kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, jumat, 12 Agustrus 2022.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuh Brigadir J telah Mengakui Perbuatannya"Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Jenderal Andi Rian Djajadi. | Rian
0 Komentar