Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga alm. Brigadir J |
Jambi | Kasus pembunuhan yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J memunculkan beberapa skandal dalam tubuh Polri, dan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri jika skandal-skandal tersebut tidak dibongkar dan diusut tuntas oleh institusi Polri itu sendiri.
Salah satu skandal tersebut diungkap oleh kuasa hukum keluarga alm Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, saat ia baru saja tiba di Jambi menggunakan pesawat udara dari Bandara Soekarno Hatta.
Kamarudin mengatakan jika ia yang menjadi penyidik Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kasus tersebut dapat ia selesaikan hanya dalam waktu setengah hari. Tetapi menurutnya, kasus pembunuhan berencan Brigadir J terkesan susah karena ulah petinggi Polri sendiri.
"Tetapi karena di sana (Polri) sandera menyandera, petinggi-petinggi kepolisian, maka susah karena ada tiga kubu," ujarnya.
Baca juga:
Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdi Sambo
Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Dijanjikan Rp2 Miliar karena Sukses
Kamarudin lanjut menjelaskan peran ketiga kubu yang ia maksudkan, dan menyebabkan terlambatnya pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka utama.
"Kubu pertama ingin mengungkap, kubu kedua ingin menutupi yaitu dengan cara melakukan obstruction of justice menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti, menyembunyikan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, menghapus TKP atau membersihakn TKP, tidak melibatkan Inavis, tidak melakukan uji balistik, tidak melibatkan ahli forensik dan sebagainya, dan tidak memasang police line," lanjutnya.
Kubu yang ketiga, dilanjutkan, merupakan kelompok petinggi Polri yang menginginkan supaya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tanggung jawab Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
"Kubu yang ketiga adalah, biarlah yang bertanggung jawab jangan Perwira tapi ditingkat Bharada atau Brigadir," jelas pengacara keluarga alm Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui wartawan di depan pintu keluar bandara Jambi. | Eduard
0 Komentar