Timika | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya, Kodam XVII Cenderawasih, untuk mengusut keterlibatan enam anggota Prajurit TNI AD dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan mutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pangdam Cenderawasih XVII Trikora, Mayjend TNI, dengan membentukan tim investigasi untuk bekerja sama dengan Polda Papua.
Sejauh ini, enam prajurit TNI AD yang sebelumnya menjadi terduga dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Investigasi bentukan Pangdam Cenderawasih lakukan investigasi bersama Polda Papua.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Sukotjo, saat ditanya wartawan, ia mengonfirmasi penetapan tersangka atas keenam anggota TNI AD yang terlibat.
"Betul, sudah (tersangka)", kata Chandra saat saat dikonfirmasi, Senin (29/8/22).
Ia mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan dirinya bersama tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya kepada wartawan.
Untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih, ia mengatakan Puspomad sudah mengirimkan Tim Penyidik.
"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Mimika menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap empat orang warga sipil.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga pelaku, Reserse Polres Mimika menetapkan tiga orang terduga pelaku tersebut menjadi tersangka.
Selain menetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka, Reserse Polres Mimika juga yang mengungkap keterlibatan enam orang angota TNI dalam pembunuhan sadis tersebut. | Billy
24 Komentar
Pelanggaran HAM di Papua yg dilakukan oleh aparat keamanan di tanah papua harus di buka secara transparan dan melibatkan komnas HAM international.
BalasHapusIni lah sosok2 kebanggaan masyarakt selama ini....ternyata pembunuh sadis
BalasHapustrus kalo tentara di bunuh kkb tdk masuk ham ya? bukan main!!!
HapusKan yg di masyarakat biasa, bukan kkb
HapusSiapapun dia, di negara ini tidak ada yang kebal terhadap hukum, dikarena kan siapapun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, hormat Bapak Panglima TNI dan Bapak Pangdam Cenderawasih yang telah memberikan perhatian penuh atas kasus tersebut. Sayan sebagai anak Adat Papua sangat mendukung penegakan hukum tersebut bagi aparat dilingkungan TNI, Bravo Maju Terus ...
BalasHapusItu berarti Papua memang belum sepenuhnya menjadi hak NKRI karena Papua memiliki hak khusus.
HapusJadi anda harus paham
Kalau orang papua mati diusut tetapi kalau orang non papua mati diam2 saja,dimana bentuk keadilan.
BalasHapusKO GOBLOK!!!!
HapusMaksud mu apa bos
HapusIni perintah Panglima TNI, jdi ko bicara ke Panglima saja ttg ko pu mksud
Hapusyg bilg goblok fix itu kumpulan kkb tuh
HapusKuat bersama rakyat katanya
BalasHapushahaaha ini kebanggaan ???
Hapuscoba polisi yg lakuin .. pasti di viralin .. yg meninggal 4 di diemin .. yg meninggal 1 orang viral sampe bebulan bulan 🤣
kok keji sekali ya ?
BalasHapusKo Komnas HAM diam saja
BalasHapusNgeriiii. Pembunuh sadissss yg berseragam kebanggaan masyarakat
BalasHapusNo comenlah yg katanya sell di hati rakyat.. rakyat yg mana..????
BalasHapusMAKAN TUH KEBANGGAAN RAKYAT TERNYATA KANG MUTILASI RAKYAT WKWKKE
BalasHapushahaahah .. bener skli bang.. menjijikkan 😡😡
HapusBentar lagi bakalan di pelintir nih, korban yg di bunuh, nanti di bilang kkb lah apalah. Masyarakat harus kawal kasus ini.
BalasHapusGak apa2 mati sebanyak gitu. Apapun yg terjadi tetap di hari rakyat. Bila perlu mati seindonesia dibunuh juga tetap di hati rakyat
BalasHapusSemoga hukum terbuka dan transparan
BalasHapusSemoga ada Aksi balasan terhadap warga lain Non OAP biar Negara Ini Puas
BalasHapusSikapi dgn cermat,,,kasus ini tenttang kriminal tdk ada sangkut pautnya dgan HAM,yg pasti apapun itu si pelaku sdh tertangkap dan sdh pasti kena pasal 340 n 338 jga sdah cukup(((Hukum Mati)
BalasHapus