Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Dicegah Ke Luar Negeri, akan Dipanggil Kembali oleh KPK

eltinus_omaleng_dicegah_ke_luar_negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancara

Jakarta | Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dicegah bepergian ke luar negeri. Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21//8/2023).

Kebijakan pencegahan ini, kata Ali, lantaran KPK sedang melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Ali.

Eltinus Omaleng, kata Ali, dicegah ke luar negeri hingga Januari 2024. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

KPK meminta agar Eltinus Omaleng hadir ketika dipanggil tim penyidik dan kooperatif apabila dimintai keterangan.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17/7/2023.

Majelis hakim menilai Eltinus Omaleng dalam kasus tersebut hanya melakukan kesalahan administrasi dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Berbeda dengan kedua terdakwa lain yakni Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Kedua terdakwa tersebut divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Adapun yang dua orang ini (Marthen Sawy dan Teguh Anggara) terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim)," kata Humas PN Makassar, Sibali, dilansir dari detikSulsel, Selasa (17/7/2023).

Masih dalam kasus yang sama, baru-baru ini KPK menetapkan 5 tersangka lain setelah penyidik KPK lakukan pengembangan kasus.

Lima tersangka tersebut berasal dari 3 aparatur sipil negara (ASN) dan 2 lainnya berasal dari pihak swasta.

"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). | Timo

Posting Komentar

0 Komentar