Polsek Pelabuhan Ambon Tangkap TKBM Pelabuhan Jayapura yang Menyelundupkan 7 Ekor Kanguru Papua

polsek_pelabuhan_ambon_menangkap_penyelundup_kanguru_papua
Kepolisian Polsek Pelabuhan Ambon tangkap penyelundup 7 ekor Kanguru Papua_

Ambon | Seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) asal Pelabuhan Jayapura, Papua, ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena menyelundupkan tujuh ekor kanguru Papua.

Penyidik Polsek Ambon telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan TKBM berinisial MY tersebut sebagai tersangka.

Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy YS mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas keterlibatan MY dalam penyelundupan kanguru tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, MY yang merupakan anggota TKBM di Pelabuhan Jayapura ini telah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Julkisno, Kamis (18/5/2023).

Selain MY, kepolisian Polsek Pelabuhan Ambon juga menangkap ABK KM Dobonsolo berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus penyeludupan tersebut.

Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, S dinyatakan tidak terlibat dalam aksi penyelundupan tujuh ekor kanguru asal Papua tersebut.

Dikatakan Julkisno, Penyidik yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan adanya bukti keterlibatan S dalam kasus ini.

“Kemarin itu kita amankan ada dua, yang satu dari TKBM Pelabuhan Jayapura dan satu lagi ABK KM Dobonsolo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang ABK Dobonsolo yang S ini, tidak ada cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi,” ungkapnya.

Awalnya, kata Julkisno, tersangka MY mengelak dan tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan tujuh ekor satwa liar itu. Namun, MY baru mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik,

“Awalnya dia mengelak, tapi setelah diperiksa lebih lanjut baru dia mengakui tapi dia mengaku hewan itu bukan miliknya dan hanya dititipkan kepadanya oleh sesorang," ungkapnya.

"Tapi dari hasil pemeriksaan memang terbukti dia yang mengangkut kanguru itu dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal dan ikut mengawalnya untuk dibawa ke Surabaya,” sambungnya.

MY dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 42 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Julkisno.

Sebelumnya, aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru Papua di atas KM Dobonsolo.

Penangkapan itu terjadi pada saat KM Dobonsolo sedang bersandar di Pelabuhan Ambon pada Senin (15/5/2023). Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua. | Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar