KPK Menetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Obstruction of Justice

pengacara_lukas_enembe_tersangkan_obstruction_of_justice
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (batik hijau)

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, menjadi tersangka obstruction of justice.

KPK menduga Roy melakukan sejumlah tindakan yang mempengaruhi terhalangnya proses hukum Lukas Enembe.

“Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Dikatakan Gufron, awalnya Roy mengenal Lukas sekitar tahun 2006 saat Lukas ikut Pilkada Papua.

Ketika KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka, kata dia, LE menunjuk tim kuasa hukum yang berisi beberapa pengacara ternama di Papua.

Dalam susunan kuasa hukum itu, kata Gufron, Roy kemudian ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi Lukas menghadapi proses hukum di KPK.

Kemudian, lanjut Gufron, Roy menggunakan cara yang bertentangan dengan hukum sehingga menyebabkan terganggunya proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ujar Ghufron.

Ghufron mengungkap 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Roy. Pertama, Roy diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak, yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal, kata Ghufron, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Perbuatan kedua, KPK menduga Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK.

Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat bertujuan untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata dia.

Perbuatan melanggar hukum yang ketiga, kata Gufron, Roy diduga memberikan saran dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Roy melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Ghufron, tindakan Roy itu membuat mangkirnya saksi-saksi dalam kasus Lukas ketika dipanggil Penyidik KPK.

Selain itu, kata dia, perbuatan Roy juga membuat proses penyidikan perkara di KPK terintangi.

“Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Ghufron.

Setelah pengumuman penersangkaan Roy, KPK juga secara resmi menahan Roy untuk 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara. | Rian

Posting Komentar

0 Komentar