KPK Sita Aset Milik Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Pagawak

kpk_sita_aset_milik_bupati_mamberamo_tengah_nonaktif_ricky_pagawak
Tersangka kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (rompi orange)

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selaku tersangka kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset milik Ricky Pagawak yang disita ini berada di wilayah Kota Jayapura dan Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten (kota) Sentani ," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Aset yang disita berupa dua unit mobil. Selain itu, KPK menyita empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya serta satu rumah tinggal milik Ricky Pagawak.

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," jelas Ali.

Selain menyita aset, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Ricky Pagawak. Ada lima kepala desa yang diperiksa penyidik KPK.

Kelima kepala desa itu masing-masing bernama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli. Kelimanya diperiksa di Polda Papua pada Senin (17/4).

Para saksi itu, kata Ali, diperiksa terkait aset Ricky Pagawak yang disamarkan dengan nama orang lain.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku bupati untuk membeli aset, diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," tutur Ali.

KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi bernama Petrillio Gan selaku Direktur PT Skyline Kurnia dan Yusmin Penggu selaku pihak swasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," pungkas Ali. | Imannuel

Posting Komentar

0 Komentar