Hakim Tipikor Batalkan Dakwaan Jaksa yang Menyeret Plt Bupati Mimika, Meski Negara Rugi Puluhan Miliar

hakim_tipikor_jayapura_batalkan_dakwaan_jaksa_dalam_perkara_dugaan_korupsi_johannes_rettob

Jayapura | Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi hukum, dalam kasus dugaan korupsi register perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, dengan terdakwa Johannes Rettob selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika.

Dalam Putusan yang dibacakan Willem Marco Erari selalu Hakim Ketua, ditegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menyeret Johannes Rettob.

"Menyatakan Pengdilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M." Ucap Willem Marco Erari membacakan Putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Majelis Hakim, dalam Putusan Sela yang dibacakan, juga menyatakan surat dakwaan yang diajukan JPU disusun secara tidak cermat.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS – 02 / TMK / 02 / 2023 tertanggal 1 Maret 2023 telah disusun secara tidak cermat," kata Willem Marco Erari.

Kemudian, bunyi Putusan keempat, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Dan seluruh biaya yang tibul dalam perkara in dibebankan kepada negara.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS – 02 / TMK / 02 / 2023 tertanggal 1 Maret 2023 Batal Demi Hukum," kata Erari.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Hendro saat diwawancara usai persidangan, menyatakan pihaknya akan lakukan perlawanan atas putusan tersebut.

"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro di luar gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023)

Dia juga menyayangkan Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan regulasi, Jaksa Penuntut Umum diberikan batas waktu selama 7 hari untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tingkat II pada Pengadilan Tinggi.

Jika kemudian Memori Banding JPU ditolak oleh Hakim Banding, maka JPU akan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung. | Ed

Posting Komentar

0 Komentar