Bukan Cuma Rp 1 Miliar, Penyuap Lukas Enembe Disidangkan Hari Ini di PN Tipikor Jakarta Pusat

rijatono_lakka_berdiskusi_dengan_jaksa_penuntut_umum
Terdakwa Rijatono Lakka berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan, suap diberikan Rijatono Lakka dan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai tahun 2021. Suap dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

“Keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jaksa menguraikan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe, dengan maksud supaya Gubernur Papua mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman supaya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.

Hemat Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut, antara lain, rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entrop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi. Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.

“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34,4 miliar berupa pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” terang Jaksa. 

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. | Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar