Syarat untuk Menghina Presiden dan Wakil Presiden!

rkuhp tentang pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
Ilustrasi pertanyaan seputar pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP

Jakarta | Secara Umum, Pasal 218 ayat (1) RKUHP mengatur setiap warga negara yang di muka umum lakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana paling lama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan atau dikenai pidana denda.

Kemudian di atur pada bab penjelasan, yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" dalam Pasal 218 ayat (2) adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang disampaikan melalui hak kebebasan berekspresi dan hak demokrasi. 

Selain itu, hal-hal yang termasuk kritik tidak dapat dipidana dalam RKUHP yakni; menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pasal per pasal dan ayat yang telah kami kami copy dan salin dibawah ini, agar dapat dinilai menurut kemampuan dan pandangan masing-masing.


Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat Oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar Oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis Oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Untuk diketahui, masih ada banyak pasal kontroversi dan krusial dalam RKUHP yang dalam pembahasan karena mendapat penolakan dari masyrakat yang mana pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan negara demokrasi seperti Indonesia. | Eduard

Posting Komentar

0 Komentar